Ads

Friday, November 3, 2017

Pemuda Dipidana Karena Menyebarkan Meme Setya Novanto


Pemuda tersebut, berinisial DKA, ditangkap tanggal 31 Oktober kemarin dan dipidana dengan Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 serta Pasal 310 & 311 KUHP karena menodai nama baik Setya Novanto, Ketua DPR RI saat ini. Beliau serta pihak polisi curiga tersangka serta akun medsos lainnya yang menyebar meme serupa memiliki motif tersembunyi selain pencemaran nama baik.

Hati-hati kalau ingin sharing meme, apalagi kalau objeknya pejabat negara.

Via : PeoplesID


adawdwad

No comments:

Post a Comment